yorel

yorel
it's me

Blog Content

Rabu, 06 Mei 2015

HUKUMAN MATI, TENTANG HUKUM ATAU HAM?


Seperti yang kita ketahui, baru-baru ini berita tentang hukuman mati sedang bergeming di negara Indonesia ini. Adalah kelompok yang disebut bali nine yang sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakt Indonesia, bahkan dunia. Alasan mengapa kelompok ini telah dinyatakan bersalah disebabkan karena kasus penyalah gunaan(pengedar) narkoba di Indonesia. Kontroversial pun muncul karena ada yang bertanggapan positif dan negatif akan kejadian ini, bukan karena kasus narkobanya melainkan hukuman yang diberikan kepada mereka yang adalah hukuman mati.

Bali nine yang beranggotakan dari berbagai negara seperti perancis, brazil, australia, nigeria dan lain sebagainya ini pun telah mendapat dukungan dari masing-masing negara mereka untuk dilepaskan dari hukuman mati tersebut. Bahkan beberapa pemerintahan pun ada yang "mengancam" hal tersebut dapat merenggangkan hubungan antara Indonesia dengan negera mereka.






Tetapi apa mau dikata. hukum adalah hukum - keputusan adalah keputusan. Presiden Jokowi yang memiliki hak untuk dapat melepaskan hukuman tersebut(grasi) bersikap tegas dan menolak akan permohonan dari pelaku dan berbagai pihak itu. Semua itu karena hukum bukan tentang "hubungan antar negara" ataupun "rasa kasihan" sehingga kemungkinan keringanan dapat diwujudkan. Tetapi bagaimana jika hukum diperbandingkan dengan hak asasi manusia(HAM)? yang dalam kasus ini adalah hak manusia untuk dapat bertahan hidup (pasal 28I UUD 1945)

Inilah alasan kuat mengapa para negara dengan berani mengajukan permohonan untuk diperbolehkan pemberian grasi tersebut. Pada dasarnya HAM itu sendiri adalah sebuah hukum, dan HAM dibuat juga memiliki tujuan yang sama dengan hukum yang (salahsatunya) adalah melindungi dan memberikan keadilan bagi setiap manusia. Jika HAM diberikan untuk untuk mendukung sesuatu yang salah, pada akhirnya HAM itu sendiri bukanlah menjadi sebuah hukum.

Pada kasus ini, jika memang HAM dapat melepaskan para pelaku kasus narkoba, berapa banyak lagi para gembong narkoba akan beredaran atas nama sebuah HAM? berapa banyak lagi para korban yang mati karena narkoba dapat begitu mudah terjadi karena "kebebasam" HAM? Itulah alasan mengapa maksud sebenarnya dari HAM itu sendiri bukan hanya tentang melindungi suatu hak tetapi pula tentang menegakan hak suatu keadilan.

penulis: Yorel Kumayas
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar